Guru Honor yang Dibuat Horor di Indonesia
10 Jan 2026
Add Comment
Logika tumpul yang dilakukan oleh pimpinan sekolah swasta atau negeri adalah adanya kebijakan tak masuk akal terkait pembayaran honor guru. Salary guru honorer dihitung dengan mengacu pada jam mengajar perminggu.
Misal, guru bahasa Indonesia mengajar di tiga kelas dan atau tiga rombel. Satu kelas beban mengajarnya 4 jam, jika dijumlahkan tiga kelas, maka 4 dikali 3 sama dengan 12. Total jam mengajar perminggunya adalah 12 jam pelajaran. Rata-rata setiap sekolah untuk jenjang SMP hitungan gaji perjamnya adalah Rp. 40.000,-. Jika dikalikan 12, gaji yang akan diterima guru tersebut adalah Rp. 480.000,-.
Hitungan di atas adalah hitungan perminggu, tetapi kenapa sekolah tidak membayarnya per minggu, malah dibayarnya per bulan. Logikanya, jika hitungannya per minggu, harusnya hitungan untuk satu bulan adalah Rp. 480.000,- dikali 4 minggu, sama dengan Rp. 1.920.000,-.
Kalau pihak pimpinan sekolah menerapkan sistem penggajian guru honorer dengan jujur dan sesuai aturan, maka guru honor pun akan sejahtera. Meski sebenarnya masih jauh dibandingkan dengan gaji buruh pabrik.
Akan timbul pertanyaan menohok, bagi guru yang menyadari tentang hal ini.
1. Apakah selama ini kita sebagai guru honorer dibodoh-bodohi?
2. Apakah kita sebelumnya sudah tahu, namun enggan untuk mengkritisinya?
3. Jika secara logika hitungannya seperti itu, maka sisa uang pembayarannya lari ke mana?
Guru honor akhirnya menjadi horor yang tak kunjung padam. sistem pembayaran gaji hampir semua sekolah di seluruh tanah air seperti itu, yakni membuat aturan pembayaran yang tak masuk akal dengan hitungan per jam per mingggu. namun pembayarannya tetap per bulan, dan 3 minggunya mengajar tidak dibayar.
Mengacu pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagian dana BOS bisa digunakan untuk honor guru honorer non-ASN dengan persentase tertentu (misalnya 20% untuk sekolah negeri, 40% untuk swasta, berdasarkan Permendikdasmen 8/2025).
Berdasarkan acuan peraturan tersebut, Kepala Sekolah harusnya mempertimbangkan kesejahteraan guru honor, sesuai dengan permendikdasman. Karena, itu adalah hak mereka sebagai guru yang belum menjadi ASN.
Tidak akan ada kerugian sedikit pun untuk sekolah dan kepala sekolah, jika pemakaian BOS untuk pembayaran honor diberikan sesuai ketentuan. Masing-masing pos anggaran sudah jelas peruntukkannya. Malah, jika pimpinan sekolah tidak bisa mengalokasikan honor yang sesuai, sudah jelas, kerugian ada di pihak guru.
Masalah kesejahteraan guru masih sangat kompleks untuk dibahas. Karena memang dari pemerintah terlalu mempersulitnya. Padahal sangat sederhana. Urusan negara yang sangat banyak ini, tentunya akan sangat melelahkan. Namun jika dibuat sederhana dan skala prioritas, maka semuanya akan baik-baik saja. Apalagi ini menyangkut persoalan masa depan anak bangsa yang ke depannya harus tetap tumbuh dan berkembang. Guru merupakan sumber bagi kesuksesan anak-anak bangsa, yang ke depannya akan menjadi penerus bangsa yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kontribusi aktifnya terhadap pembangunan dan kesejahteraan negeri ini.
Guru Honorer dan Angan-Angan APBN
Guru di negara lain, tidak ada istilah "guru honorer" dengan status tidak tetap dan gaji rendah seperti di Indonesia di banyak negara lain; mereka umumnya memiliki guru tetap dengan status jelas, atau menggunakan guru kontrak/pengganti yang dibayar layak dan memiliki kejelasan hak, tidak menjadikan status honorer sebagai tulang punggung sistem seperti di Indonesia.
Beberapa negara seperti AS juga memiliki masalah gaji guru yang rendah, tetapi sistemnya berbeda, sementara di negara maju seperti Luksemburg, Jerman, atau Jepang, guru mendapatkan gaji tinggi dan status terhormat.
Saya belum mengetahui, kenapa status guru di Indonesia dibeda-bedakan, dan harus ada status honorer. Padahal jika melihat APBN Indonesia, harusnya negara masih mampu mengalokasi belanja pegawai untuk guru. Diketahui, pendapatan negara diperkirakan tahun 2026 ini mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun. Angka yang sangat fantastis jika 10 persennya saja digunakan untuk belanja pegawai guru.
Diperkirakan total guru di tahun ajaran 2025/2026 mencapai 3,48 juta guru. Jumlah tersebut sudah mencakup guru honor, baik yang mengajar di negeri maupun di swasta. Data lain, jika direcah, total guru honorer tahun ini mencapai 731.524 orang.
Sekedar hitungan kasar, dan hanya berandai-andai saja. Jika kita mengambil 2% saja dari total pendapatan nasional, maka akan muncul angka 63,06 triliun. Kalau saja dibagikan ke 731.524 guru honor, maka per guru honor akan mendapatkan 86,2 juta, lalu dibagi 12 bulan. Maka hasilnya 7,1 juta. Cukup besar dan sejahtera jika guru honor dibayar dengan angka tersebut.
Belum lagi kita berbicara APBD. Guru honor pun memungkinkan juga dibayar melalui APBD baik di daerah maupun provinsi, yang sebenarnya kekuatan anggaran di daerah pun sangat kuat dan mampu untuk membayar guru honorer dengan layak.
Itulahh tadi angan-angan dan harapan saya, tentang satu diantara banyaknya permasalahan di ranah pendidikan, khususnya guru honorer. Semoga opini saya dapat memberikan dampak regulasi yang adil untuk guru-guru honorer, yang keawajibannya sama dengan guru ASN lainnya, yaitu mengajar dan mencerdaskan anak bangsa di sekolah. (Ihsan Subhan)

0 Response to "Guru Honor yang Dibuat Horor di Indonesia"
Posting Komentar
tulis komentar anda yang paling keren di sini