Awalnya PSBB, Lalu PPKM Mikro, Kini PPKM Darurat, Selanjunya Apa Lagi?

Ilustrasi PPKM Darurat Masa Pandemi Covid-19


Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) pulau Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diterapkan, tujuannya untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meroket.

Katanya sih kebijakan PPKM darurat ini, sangat ketat sekali ketimbang PPKM micro dan PSBB yang pernah diterapkan pemerintah pada awal dan pertengahan tahun kasus Covid-19 di Indonesia.

Langkah pemerintah untuk membuat kebijakan terebut, pastinya akan ada dampak lain yang imbasnya terhadap rakyat. Salah satunya adalah kegiatan perniagaan atau perekonomian di Indonesia jadi terhambat. Jangankan rakyat kecil yang hidupnya masih kesulitan, para pejabat tinggi di swasta atau pemerintahan pun banyak yang mengeluh dan terhambat.  

Dari awal virus Covid-19 ini mewabah, pemerintah telah mengubah beberapa istilahyang berbeda dalam penanganan virus mematikan ini. Pada awalnya pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar yangs disingkat PSBB, dan diberlakukan pada 17 April tahun 2020 lalu.

Kemudian pada bulan Februari 2020 pemerintah mengubah namanya menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro (PPKM mikro), dan tertanggal 3 Juli kemarin ada sedikit perubahan dengan memakai sitilah yang sama namun ada penggantian mikro menjadi 'darurat' untuk wilayah Jawa-Bali.

Terlepas dari penamaan istilah untuk penanganan Covid-19, yang jelas ini harus menjadi sebuah penanganan yang efektif dan memberikan perubahan yang positif.

dikutip dari tempo.co, berikut perbedaan kebijakan penanganan Covid-19 dari beberapa istilah yang disusun pemerintah dari waktu ke waktu:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kebijakan ini merupakan strategi penanganan yang pertama diberlakukan pada awal pandemi. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota). PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Setelah kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan PPKM khusus hanya di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Wilayah tersebut dipilih karena memiliki mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung.
Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.

3. PPKM Mikro

Setelah PPKM Jawa-Bali dianggap tidak lagi efektif,  pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

4. Penebalan PPKM Mikro

Setelah kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan menerapkan penebalan PPKM mikro diberlakukan selama 14 hari mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan itu antara lain berisi jumlah pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen kapasitas, jumlah pekerja maksimal 25 persen di kantor yang berada di zona merah, dan larangan operasional tempat ibadah di zona merah. Begitu pula sekolah di zona merah dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Kebijakan PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

5. PPKM Darurat

Kebijakan ini diberlakukan setelah penebalan PPKM Mikro dianggap tidak cukup untuk menangan kasus Covid-19 yang terus naik hingga menembus kisaran 20 ribu kasus per hari. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Kebijakan ini diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Level asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respons di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO. Level asesmen 3 dan 4 adalah daerah yang memiliki transmisi penularan tinggi, tapi kapasitas respons daerahnya tergolong sedang hingga rendah. Daerah inilah yang dinilai perlu treatment khusus melalui kebijakan PPKM Darurat.

Sementara pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang juga harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

Demikian beberapa perbedaan kebijakan pemerintah terkait penangan Covid-19 di Indonesia, yang saya rasa sebenarnya tetap saja sama, hanya levelnya saja yang berbeda. 

Semoga pandemi ini akan segera sirna, agar Indonesia akan semakin maju dengan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat dan cerdas. Aamiin. (Ihsan Subhan)

sumber foto: Ilustrasi PPKM Darurat (okezone)

Disclaimer:
Jangan lupa! jika ingin copas tulisan di atas, mohon untuk menyertakan nama penulis dan sumbernya. Terima kasih. Tulisan yang berjudul "Awalnya PSBB, Lalu PPKM Mikro, Kini PPKM Darurat, Selanjutnya Apa Lagi?" merupakan tulisan yang bersumber dari asumi atau opini penulis. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Awalnya PSBB, Lalu PPKM Mikro, Kini PPKM Darurat, Selanjunya Apa Lagi? "

Posting Komentar

tulis komentar anda yang paling keren di sini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel